PT Daqing Citra Petroleum Mangkir dari Undangan DPRD PALI, LBH dan Masyarakat Kecewa

Bagikan Berita

kopraljono

PALI [wartasumselbabel.com] – PT Daqing Citra Petroleum Technology Services (PTS), pelaksana proyek survei seismik 3D Idaman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai kritik. Selain kerap dikeluhkan masyarakat karena pelaksanaan pekerjaan yang dinilai serampangan, kali ini perusahaan tersebut tidak menghadiri undangan rapat dari DPRD PALI.

Undangan rapat yang dijadwalkan pada Senin (25/11/2024) pukul 13.00 WIB di ruang paripurna DPRD PALI itu merupakan tindak lanjut atas laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI. Dalam surat bernomor 05/SB/LBH-PALI/XI/2024, tertanggal 15 November 2024, LBH PALI meminta DPRD PALI memanggil PT Daqing Citra PTS untuk mempertanggungjawabkan serangkaian tindakan yang merugikan masyarakat Desa Purun, Kecamatan Penukal.

Sebanyak 16 warga Desa Purun dikabarkan mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat eksplorasi PT Daqing Citra PTS di atas lahan mereka tanpa izin dan kejelasan kompensasi. Hal ini menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat. LBH PALI, sebagai penerima kuasa dari warga yang dirugikan, telah melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut, namun langkah itu tidak diindahkan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD PALI melayangkan undangan resmi bernomor 005/184/DPRD/XI/2024, tertanggal 18 November 2024, yang ditandatangani Ketua DPRD PALI, H. Ubadillah, S.H. Namun, pada hari dan waktu yang telah ditentukan, perwakilan PT Daqing Citra PTS tidak hadir. Padahal, DPRD PALI, LBH PALI, perwakilan masyarakat, dan pihak pemerintah sudah siap untuk membahas masalah tersebut.

Ketua LBH PALI, Advokat J. Sadewo, S.H., M.H., yang hadir dalam rapat bersama Advokat Puput Warsono, S.H., C.Med., menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan tersebut. “PT Daqing Citra PTS sangat tidak profesional dan tidak menghormati stakeholders di PALI, bahkan undangan resmi DPRD PALI pun mereka abaikan tanpa konfirmasi,” tegas Sadewo.

Ia menambahkan, “Ini bukti arogansi mereka. Bukan hanya masyarakat yang mereka rugikan, tetapi institusi legislatif juga tidak dihormati. Ke depan, perusahaan ini harus diblacklist sebagai pelaksana survei seismik yang mendapat tender dari Pertamina karena sering menimbulkan keresahan masyarakat.”

Sementara itu, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., bersama Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., dan Ketua Komisi II DPRD PALI, Rommy Suryadi, A.Md., menyatakan akan menjadwalkan ulang rapat tersebut pada Kamis (28/11/2024).

“Kami akan menjadwal ulang pertemuan ini pada Kamis pagi. Kami berharap PT Daqing Citra PTS dapat menghadiri undangan yang disampaikan untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ujar mereka serempak.

Sikap PT Daqing Citra PTS yang dinilai arogan ini semakin memperburuk citra perusahaan tersebut di mata masyarakat dan DPRD PALI. Masyarakat berharap agar pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada demi menjaga keharmonisan di wilayah tersebut.

[Tim/Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *