Pemkab OKI Fasilitasi Dialog Warga dan PT BCP, Dorong Solusi Berkeadilan

Bagikan Berita

KAYUAGUNG, wartasumselbabel.com- Sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dengan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pemkab turun tangan dengan memfasilitasi mediasi guna mencari titik temu penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Sabtu (11/4), dipimpin langsung Bupati OKI, Muchendi, didampingi Wakil Bupati Supriyanto. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan, serta masyarakat Desa Tebing Suluh.

Langkah mediasi ini merupakan tindak lanjut atas aksi damai yang sebelumnya dilakukan warga di areal PT BCP. Warga mengklaim sebagian lahan yang saat ini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah adat (ulayat) yang telah mereka kelola secara turun-temurun hingga 17 generasi.

Tokoh masyarakat setempat, Jamal, menegaskan bahwa warga menginginkan kejelasan status lahan, termasuk opsi skema bagi hasil apabila lahan tersebut telah dimanfaatkan perusahaan.

“Tanah itu adalah tanah adat kami. Jika memang sudah diusahakan perusahaan, kami meminta kejelasan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Muchendi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai dialog terbuka menjadi kunci utama agar semua pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi secara proporsional.

“Mediasi ini merupakan langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah ingin proses berjalan dengan mengedepankan musyawarah dan aturan hukum,” tegasnya.

Menurut Muchendi, Pemkab OKI mendorong solusi yang tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan. Dalam waktu dekat, peluang kerja sama melalui program pemberdayaan masyarakat, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dinilai dapat menjadi alternatif solusi awal.

“Perusahaan diharapkan berkontribusi kepada masyarakat sekitar, sementara masyarakat kami minta tetap menjaga kondusivitas,” tambahnya.

Untuk penyelesaian jangka panjang, Pemkab OKI mempersilakan para pihak menempuh jalur hukum dengan melengkapi alat bukti yang sah. Pemerintah daerah juga siap memfasilitasi melalui peninjauan lapangan guna memperkuat proses penyelesaian.

Sementara itu, perwakilan PT BCP, Syamsudin Lubis, menyatakan pihak perusahaan siap menindaklanjuti hasil mediasi dan membuka ruang kerja sama sebagai bagian dari solusi konstruktif.

Ia menyebut, salah satu langkah yang disiapkan adalah program pembinaan perkebunan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

“Program pembinaan seperti yang telah dilakukan di Desa Pematang Kasih akan kami kembangkan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga berkomitmen menjalankan program CSR melalui dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Di sisi lain, Kapolres OKI, Eko Rubiyanto, mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Ia menegaskan aparat tidak akan mentoleransi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

“Semua pihak diharapkan menahan diri agar proses ini menghasilkan solusi damai yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas daerah,” tegasnya. (Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *