Palembang, wartasumselbabel – Kecataman Sematang borang merupakan Perluasan dari Sako sejak 2015 dengan jumlah penduduk kurang lebih 45.000 jiwa serta wilanag sematang borang yang tergolong dikatakan sedang berkembang, membuat jumlah masyarakat usia muda semakin banyak dan angka pernikahan tidak meningkat.
H. Muhammad Yusuf S. Ag saat ditemui di kantornya mengatakan ” hanya sekitar 20 hingga 25 pasang dalam sebulan yang melangsungkan pernikahan di kecataman Sematang borang.”
Permasalahan dalam masyarakat perihal pernikahan menjadi sasaran utama Kantor Urusan Agama seperti pernikahan yang belum tercatat secara sah. Walaupun sudah ada Sidang Isbat yang menjadi solusi namun menurut Yusuf sidang Isbat di Pengadilan Agama walaupun menjadi solusi bukan berati menjadi yang utama. Pengurusan sidang Isbat bukan sesuatu yang mudah, banyak hal-hal yang harus dilengkapi dan selesaikan.
“Jangan berfikir nikah dulu saja dengan mengudang khatib sebagai wali itu sah, bahkan dgn cara seperti itu dapat dikatakan tidak sah secara hukum. Hanyak kepala KUA yang dapat menjadi wali hakim dalam peraturan” tambahnya.
Yusuf juga menambahkan ” dalam Hadist bila perempuan yang perawan ingin menikah maka wali Mujbir yaitu ayah kandung atau kakek kandung berhak memaksa perempuan untuk menikah, namun bila perempuan berstatus Janda maka tetap harus ada wali, perempuan berstatus janda harus memiliki akta cerai sebagai syarat untuk kembali menikah walaupun sudah berstatus janda bertahun-tahun bila tidak memiliki akta cerai maka tidak bisa dilangsungkan pernikahan. Menjadi dosa bagi kami bila menikah kan pasangan yang tidak sah secara syariat maupun administrasi.”
Ditambahkan Yusuf bahwa ” bagi masyarakat yang ingin menikah dengan pasangan dr luar negri maka Menikah dapat diproses di KUA ialah menikah Campur. Namun bila menikah beda agama secara hukum belum bisa di akomodir sesuai administrasi yang ada di Indonesia, namun bila terjadi dapat dipastikan salah satu pasangan sudah mualaf. Bila nikah selai di KUA dapat juga di Catatan Sipil, pihak Catatan Sipil akan mengeluarkan sertifikat atau Akta Nikah yang berlaku secara Hukum.”
Perkembang zaman yang modern menjadi perhatian Kantor Urusan agama dengan adanya Buku Nikah Palsu. Hal ini ternyata sudah di antisipasi oleh pemerintah. Memastikan Buku Nikah Asli atau Palsu dapat dicek melalui Kantor Urusan Agama setempat. “Ada beberapa detail yang hanya diketahui Kantor Urusan Agama dalam penerbitan Buku Nikah. Jadi kalo ingin mengecek Buku Nikah Pasangan, silahkan datang ke Kantor Urusan Agama setempat dan dikonsultasikan.”
Dalam akhir wawancara Yusuf menambahkan ” selalu kepala Kantor Urusan Agama sematang borang yang memiliki peran pengawasan dan pencatatan pernikahan kami mengharapkan kepada masyarakat Kecataman Sematang borang khusunya dan Kota Palembang pada umumnya untuk mencatatkan pernikahan yang dilakukan atau pernikahan yang akan dilakukan hanya di KUA, jangan melalui Calo – calo. Serta pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui SIMKAH dapat diakses di Google. Dalam SIMKAH dapat mendaftarkan pernikahan secara mandiri, dengan catatan berkas dapat diserahkan ke KUA maksimal 15 hari setelah mendaftar online. Bila tidak dimasukan berkas ke KUA setelah 15 hari maka pendaftaran akan hangus. Dan juga dikondiksan pendaftaran dilakukan 3 bulan sebelum hari H menikah. Bila ingin mempercepat waktu yang ditentukan maka perlu ada surat Rekomendasi dari Camat setempat dan maksimal waktunya 2 Minggu sebelum hari H menikah agar tertib dalam administrasi”.
Pesan Yusuf ” KUA sangat senang membantuku masyarakat dalam hal administrasi pernikahan, dimanapun KUA tidak ada niat mempersulit, lengkapi berkasnya, patuhi administrasinya dan jalan kan sesuai syariat.” (rhm)