
Warga muda banyak pindah ke wilayah baru, KUA setempat tetap optimistis pelayanan bisa menjaga semangat berkeluarga.
Palembang, Wartasumselbabel – Kecamatan Ilir Barat II menghadapi perubahan demografi yang cukup mencolok dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah penduduk usia muda di wilayah ini terus berkurang, seiring dengan bergesernya tempat tinggal mereka ke kawasan sekitar, seperti Ilir Barat I dan Gandus. Dampaknya, angka pernikahan di wilayah tersebut menurun tajam.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Barat II, Jamilul Akhmadi, S.Ag, menyebut rata-rata hanya empat pasangan yang menikah setiap pekan, atau sekitar 18 hingga 25 pasangan dalam sebulan.
“Perbandingan antara jumlah penduduk dan pasangan yang menikah memang tidak seimbang. Sebagian besar warga berusia produktif sudah tidak lagi menetap di Kecamatan Ilir Barat II,” ujar Jamilul saat ditemui di kantornya.
Sejak pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Ilir Barat I dan Gandus, sebagian besar warga muda memilih menetap di kawasan baru yang lebih berkembang. Kini, mayoritas penduduk Ilir Barat II berusia di atas 35 tahun. Kondisi ini membuat pertumbuhan keluarga baru melambat, meski aktivitas sosial dan keagamaan tetap berjalan normal.
Meski begitu, Jamilul menegaskan bahwa pelayanan di KUA tetap berjalan optimal. Ia percaya, dengan peningkatan kesadaran masyarakat dan pelayanan yang mudah, minat untuk menikah bisa tumbuh kembali.
“Kami tetap bersemangat melayani masyarakat. Semoga ke depan, generasi muda kembali melihat wilayah ini sebagai tempat yang layak untuk membangun keluarga,” katanya.
Dalam wawancara tersebut, Jamilul juga menyinggung soal aturan usia pernikahan yang kerap menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, batas usia minimal menikah sesuai peraturan adalah 21 tahun. Calon pengantin berusia 19 hingga 21 tahun wajib melampirkan izin orang tua, sedangkan yang berusia di bawah 19 tahun harus mengantongi izin dari Pengadilan Agama.
Selain itu, KUA juga sering menghadapi kasus wali nikah yang tidak memberikan restu. Jamilul menjelaskan, bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan, dapat mengajukan permohonan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama.
“Pengadilan juga berwenang menunjuk wali hakim bila salah satu orang tua beragama non-Islam. Semua proses dilakukan secara resmi agar pernikahan sah secara agama dan negara,” tuturnya.
Pertemuan singkat dengan Jamilul Akhmadi menampilkan potret pelayanan publik yang tetap berjalan di tengah dinamika sosial masyarakat kota. Meski angka pernikahan menurun, semangat petugas KUA Ilir Barat II menunjukkan bahwa pelayanan yang tulus masih menjadi kunci dalam menjaga harapan warga akan hadirnya keluarga baru di wilayah tersebut. (rhm)