Palembang, WartasumselBabel – Pemerintah Kota Palembang kembali menggelar acara nikah massal sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi di negara.
“Dengan pasangan yang telah mendapatkan buku nikah, maka pernikahan mereka telah diakui negara,” ujarnya.
Aprizal menambahkan, kegiatan nikah massal akan menjadi agenda rutin tahunan sesuai arahan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
“Melalui arahan Wali Kota, pernikahan massal ini akan terus diadakan setiap tahunnya,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Ichsanul Akmal, menjelaskan bahwa terdapat 44 pasangan yang mengikuti kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 43 pasangan merupakan pasangan lama yang belum memiliki buku nikah, sedangkan satu pasangan merupakan pengantin baru.
“Masih banyak pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini menjadi wadah untuk melegalkan status mereka secara hukum,” jelas Ichsanul.
Ia menambahkan, dengan tercatatnya pernikahan, pasangan juga akan memperoleh dokumen resmi yang penting, seperti untuk pengurusan hak waris anak.
“Ke depannya, kami berharap Ketua Pengadilan Agama dapat terus bersinergi dengan Pemkot Palembang dalam membantu masyarakat,” pungkasnya. (rhm)