Nikah itu tidak sulit asal ada keinginan untuk menikah

Bagikan Berita

PALEMBANG, Wartasumselbabel — Angka pernikahan sah yang minim saat ini menjadi perhatian pemerintah. Pengaruh budaya luar dan bergesernya etika serta adat istiadat cukup mempengaruhi hal tersebut. Kecamatan Kemuning rata – rata ada 10 pasangan suami dan istri yang menikah tiap bulannya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemuning, Palembang, adalah Bapak H. Toni Ariandi, S.Ag., M.Pd.I saat ditemui dikantornya menyampaikan perihal tersebut.

Sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemuning, Toni selalu menghimbau kepada semua masyarakat agar mencatatkan pernikahan mereka agar sah secara hukum maupun secara syariat. (16/10/2025)

Program nikah masal yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu oleh Pemerintah Kota Daerah, kecamatan Kemuning mengirim 4 Pasang suami dan istri untuk ikut serta dinikahkan secara sah oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas kementrian agama kota Palembang. ” Ada 4 pasang yang berasal dari kecamatan kemuning, semua melalui proses di Pengadilan Agama karena dibawah umur.” Tuturnya.

Pemahaman akan Pernikahan yang sah secara hukum maupun syariat sebaiknya tugas bersama sebagai orang tua untuk mengajarkan kepada generasi muda bahwa pernikahan yang sah itu perlu dan sangat penting karena ini menyangkut administrasi data dimasa yang akan datang. (16/10/2025)

Sebagai penutup Toni menambahkan “Pernikahan itu tidak sulit, yang membuat sulit hanyalah keinginan untuk menikah secara sah baik hukum maupun syariat. Dengan semua ketentuan yang berlaku maka menikah itu tidak sulit. Terkadang mas kawin jadi kendala padahal sebenarnya kalo kita mengamalkan Nabi pernah berkata bahkan cicin kawin dari besi pun tidak masalah, yang penting memiliki nilai. Namun sebagai laki-laki baiknya memberikan mahar yang baik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *