PRABUMULIH [wartasumselbabel.com] – Aksi teror yang mengancam keselamatan dan merusak barang terjadi di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, menjelang dinihari, Selasa (5/11/2024). Sebuah mobil milik Wisnu Dwisaputra, S.H., seorang advokat dan aktivis, dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), mengakibatkan kerusakan parah pada kendaraan tersebut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB, saat Wisnu sedang tidur bersama keluarganya di rumahnya yang terletak di Prabumulih Timur. Mobil jenis Innova berwarna putih dengan nomor polisi BG 1436 JJ yang terparkir di depan rumahnya tiba-tiba terbakar hebat. “Api tiba-tiba membesar dan melahap mobil kami. Kejadian ini mengejutkan kami, dan warga sekitar segera datang membantu menyiramkan air untuk memadamkan api,” ujar Wisnu. “Namun, akibat kebakaran ini, mobil kami rusak berat dan tak bisa digunakan lagi.”
Wisnu yang juga merupakan kuasa hukum dalam beberapa kasus pidana melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan LP/B/382/XI/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 November 2024. Ia menduga aksi teror tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah ia tangani, yakni kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sebelumnya namun belum ada perkembangan signifikan.
Kasus ini, yang melibatkan sejumlah klien Wisnu, sejauh ini belum ada kemajuan yang jelas meskipun sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait serta penyelidikan dengan bukti-bukti yang ada. Wisnu dan sejumlah aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Prabumulih untuk menuntut kejelasan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
Namun, sebelum aksi itu dapat terlaksana, aksi pembakaran mobil tersebut terjadi, yang semakin memperburuk kondisi. Aksi teror ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan advokat di Sumatera Selatan. Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., seorang tokoh pemuda Sumatera Selatan, mengutuk keras peristiwa tersebut. “Kami mengutuk keras kejadian ini dan mendesak Polres Prabumulih segera mengusut tuntas pelaku serta mengungkap motifnya. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di Prabumulih,” kata Firdaus.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Advokat J. Sadewo, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa peristiwa ini mencoreng wajah penegakan hukum di kota Prabumulih. “Kejadian ini bukan hanya mengancam hak warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat, tetapi juga merusak integritas penegakan hukum di Prabumulih. Kapolres Prabumulih harus segera memberikan perhatian serius dan memproses hukum pelaku,” tegasnya.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Para aktivis dan advokat berharap agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. [red]