Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Diduga Rugikan Negara dan Langgar Cagar Budaya

Bagikan Berita

#kopraljono

Palembang,|Wartasumselbabel.com  – Skandal korupsi pembangunan kawasan Pasar Cinde kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan strategis Jalan Sudirman, Pasar Cinde Palembang.

Penetapan ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah tim penyidik Kejati Sumsel mengantongi bukti permulaan yang cukup. Proyek yang berlangsung pada tahun 2016–2018 ini melibatkan kerja sama antara Pemprov Sumsel dengan pihak swasta PT. MB. Namun alih-alih menyejahterakan masyarakat, justru diduga menjadi ajang bancakan anggaran dan persekongkolan terselubung.

“Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 07 Juli hingga 26 Juli 2025,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga secara aktif menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB—padahal perusahaan tersebut bukan entitas sosial yang layak mendapat keringanan pajak. Kebijakan ini diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara yang signifikan.

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, sebuah situs yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, namun juga mencederai warisan sejarah dan identitas masyarakat Palembang.

Bukti elektronik mengungkap adanya aliran dana kepada tersangka, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam skema korupsi tersebut. Total saksi yang telah diperiksa mencapai 74 orang, dan tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta melakukan upaya pelacakan aset demi pemulihan kerugian negara.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 11 UU yang sama. Ancaman hukuman maksimal di atas 20 tahun penjara mengintai di ujung proses hukum.

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa jabatan publik kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bahkan dengan mengorbankan aset budaya dan kepentingan masyarakat luas.

Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan akan terus menggali fakta dan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Proses hukum terus berjalan, dan publik menanti keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *