MA Tolak Kasasi, Aset Hutan Kota Kayuagung Senilai Rp 66 Miliar Resmi Milik Pemkab OKI

Bagikan Berita

Kayuagung, WartasumselBabel.com – Perjuangan panjang penegakan hukum terkait kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya mencapai titik akhir. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat. Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 tersebut sekaligus menguatkan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kepastian hukum ini disampaikan Kajari OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Sumantri menjelaskan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang tim JPN yang menempuh proses dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, dan kini diputuskan inkracht setelah MA menolak kasasi.

“Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” ujar Sumantri.

Ia menegaskan, perkara ini bukan hanya kemenangan institusi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam menjaga aset publik.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi lebih penting lagi, hutan kota merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelasnya.

Sumantri juga memastikan bahwa putusan MA membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi seluruh dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” tegasnya.

Apresiasi Bupati OKI dan Penguatan Tata Kelola Aset

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri OKI atas keberhasilan mengawal perkara hingga tuntas di tingkat kasasi. Ia menyebut kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Menurutnya, putusan MA menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan-gugatan lain terkait aset daerah seperti sekolah, tanah, dan bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” ucapnya.

Muchendi berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan hukum, terutama dalam pengamanan aset strategis daerah.

“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *