KUA Kecamatan Sako Ajak Warga Peduli Pencatatan Pernikahan

Bagikan Berita

Palembang, Wartasumselbabel – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako terus mengimbau masyarakat untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan tercatat. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sako, Drs. H. Humaidi, M.Hum, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Kami mengupayakan agar masyarakat Kecamatan Sako melangsungkan pernikahan secara tercatat karena hal itu sangat penting. Banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran akibat pernikahan orang tuanya tidak tercatat,” ujar Humaidi.

Ia menegaskan, KUA Sako selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pasangan yang akan menikah. “Kantor Urusan Agama akan melayani dengan baik tiap-tiap pasangan yang akan menikah di Kecamatan Sako,” tambahnya.

Saat ini, rata-rata sekitar 30 pasangan menikah setiap bulan di wilayah Kecamatan Sako. Angka ini tidak jauh berbeda dengan beberapa kecamatan lain di sekitar Kota Palembang. Namun demikian, Humaidi menilai, angka pernikahan belum sebanding dengan angka kelahiran yang tercatat.

“Beberapa kasus pernikahan di bawah umur yang masih terjadi cukup memprihatinkan. Pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah, baik secara agama maupun administrasi, perlu terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Humaidi mengajak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah resmi untuk segera mengurus pencatatannya di KUA. “KUA selalu terbuka untuk membantu setiap keluarga yang ingin menertibkan administrasi pernikahan. Ini berdampak besar bagi data kependudukan dan administrasi negara ke depan,” ujarnya.

Menutup perbincangan, Humaidi berpesan, “Kepada seluruh masyarakat Kota Palembang, khususnya di Kecamatan Sako, mari catatkan pernikahan suami istri di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Islam. Data dan administrasi itu sangat penting, jangan anggap sepele.” (RHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *