KEJAGUNG SITA 42 RIBU TON TIMAH MILIK AON SENILAI 216 MILIAR

Bagikan Berita

JAKARTA – WartasSumselBabel, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan puluhan ribu ton mineral ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung. “Didalamnya kita dapati kandungan mineral timah itu yang berjumlah 42.000 ton. Ternyata baru tahu tadi, kita konfirmasi dengan PT Timah, di-cek itu harganya sekitar Rp200 sekian miliar,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/10/2025). Dia menjelaskan bahwa mineral timah yang ditemukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI dan Satgas PKH itu berjenis sirkon (timah) dan monazit.

Mineral sitaan itu bakal diserahkan ke negara melalui BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Nantinya, keuntungan pengelolaan itu bakal digunakan untuk memulihkan kerugian negara kasus timah. “Ya nanti kita tindaklanjuti, itu salah satu yang akan kita lakukan ekspor, karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, Tamron alias Aon merupakan Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) divonis 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, Aon juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun dengan subsider lima tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi Jakarta vonis Aon diperberat menjadi 18 tahun penjara.(apin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *