
Prabumulih, WartasumselBabel.com – Kali ini, sorotan mengarah pada penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024.
Informasi yang diperoleh menunjukkan Kejaksaan Negeri Prabumulih telah melakukan langkah hukum secara senyap. Perkara ini bahkan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan umum, menandakan adanya indikasi awal yang dinilai cukup kuat oleh penyidik.
Penanganan perkara berada di bawah koordinasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Prabumulih. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, sekretaris, hingga staf di lingkungan KPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristia Lutfiasandhi, melalui Kepala Seksi Pidsus Safei, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tersebut.
“Benar, saat ini kami menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 oleh KPU Kota Prabumulih,” ujar Safei, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Safei, pemeriksaan terhadap para pihak telah dilakukan secara bertahap. Hingga kini, setidaknya sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme penggunaan anggaran hibah Pilkada yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Status perkara sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per 18 September 2025,” katanya.
Namun, Kejari Prabumulih belum mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Safei menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta alur penggunaan anggaran.
Terkait potensi kerugian negara, Kejari Prabumulih menyatakan masih menunggu hasil perhitungan resmi. Untuk itu, kejaksaan melibatkan auditor guna memastikan angka kerugian negara secara akurat.
“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Saat ini kami sudah melibatkan auditor,” ujar Safei.
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penting bagi penegak hukum dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini. (jry-red)