PALI, Wartasumselbabel.com – Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pemaksaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iwan Tuaji usai mengikuti sidang paripurna di DPRD PALI, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya bersikap serakah dan memaksa perusahaan menyerahkan dana CSR tidak benar. Menurutnya, narasumber dalam pemberitaan tersebut juga tidak jelas.
“Berita yang menyebut saya serakah dan tamak itu tidak benar. Narasumbernya juga tidak jelas. Jalan itu bukan dari dana CSR seperti yang dituduhkan, tetapi murni hasil urunan beberapa perusahaan yang memanfaatkan jalan tersebut,” ujar Iwan Tuaji.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan atau pengecoran jalan pada jalur Simpang Raja – Cam Topo atau Simpang 4 Pertamina bukan berasal dari dana CSR sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, pembangunan jalan tersebut merupakan hasil urunan dari beberapa perusahaan yang selama ini menggunakan akses jalan tersebut.
Iwan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI hanya berperan mendorong dan mengoordinasikan perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalur tersebut untuk berpartisipasi membantu pembangunan infrastruktur, sehingga tidak membebani anggaran daerah.
“Alhamdulillah peningkatan jalan tersebut telah disetujui tanpa menggunakan dana APBD. Jadi bukan dari APBD, melainkan dari kontribusi beberapa perusahaan yang menggunakan jalur tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI tanpa harus menunggu alokasi anggaran pemerintah daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta meminta semua pihak melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan suatu pemberitaan.
Klarifikasi Resmi Pemkab PALI
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian juga telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan pemaksaan dana CSR tersebut.
Dalam klarifikasi dengan nomor surat : 500.12/ DISKOMINFOSTAPER-I/2026, Prihal Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Dugaan Pemaksaan Dana CSR, yang ditujukan kepada Redaksi Sidikkasus.co.id tersebut, Pemkab PALI menegaskan bahwa tuduhan adanya paksaan dari Wakil Bupati kepada perusahaan untuk menyerahkan dana CSR sebesar sekitar Rp13 miliar guna pengecoran jalan Simpang Raja – Cam Topo adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Pemkab PALI juga menilai pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara resmi kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik mengenai akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pernyataan sikapnya, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memberikan mandat atau kebijakan yang bersifat memaksa kepada investor atau perusahaan untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
Pemkab PALI juga menegaskan bahwa pelaksanaan CSR di wilayah tersebut harus dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah serta tetap menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Selain itu, Pemkab PALI meminta redaksi media yang memuat pemberitaan tersebut untuk memberikan hak jawab secara utuh, melakukan koreksi pemberitaan, serta menurunkan berita apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi mengandung unsur fitnah. (red**)