Kayuagung, Wartasumsel.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir resmi meluncurkan program Jaksa Garda Desa Sejahtera atau Jaga Desa, sebuah inisiatif strategis untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat tata kelola keuangan desa. Program ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Akselerasi Pembangunan Desa yang dihadiri para kepala desa serta pemangku kepentingan terkait.
Wakil Bupati OKI, Supriyanto, menegaskan bahwa desa merupakan pilar utama dalam menentukan arah kemajuan daerah. Ia meminta para kepala desa menitikberatkan pembangunan pada tiga fokus strategis, yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan infrastruktur dan digitalisasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Pembangunan desa adalah pondasi pembangunan daerah. Karena itu, percepatan pembangunan desa harus terus dilakukan dengan fokus pada tiga isu utama tersebut,” ujar Supriyanto dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Kantor Bupati OKI, Senin (1/12).
Terkait program Jaga Desa, Supriyanto menegaskan bahwa pendampingan dari pihak kejaksaan bersifat edukatif dan konstruktif.
“Program ini hadir sebagai langkah strategis memastikan tata kelola keuangan desa berjalan baik—lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” katanya.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Intelijen Totok Bambang Sapto Dwidjo, S.H., menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal penggunaan Dana Desa secara tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Totok.
Dukungan penuh juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Selatan, Deva Oktavianus Coriza, SE., M.Si. Menurutnya, keberhasilan implementasi program Jaga Desa merupakan indikator kematangan pemerintah desa dalam mengelola pembangunan.
“Provinsi siap memberikan dukungan teknis maupun kebijakan agar program ini berjalan efektif,” ujarnya.
Program Jaga Desa diharapkan menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih merata hingga ke lapisan terbawah. (Nelly)