KAYUAGUNG, Wartasumsel.co.id – Retribusi kios Pasar Kayuagung mencatat lonjakan signifikan setelah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Langkah kolaboratif ini menjadi upaya tegas pemerintah daerah dalam mengamankan aset sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pedagang sebelumnya sangat rendah. Dari total 845 pemegang kios, hanya 94 pedagang yang membayar sewa. Namun, setelah pembinaan dan pendampingan oleh Kejari OKI, jumlah pedagang yang membayar meningkat tajam menjadi 385 pedagang, atau naik 34,21 persen. Dari perbaikan kepatuhan tersebut, Pemkab OKI berhasil menambah PAD sebesar Rp539 juta.
“Tujuan kami memberi edukasi bahwa kewajiban sewa kios harus dipenuhi. Alhamdulillah, setelah pendampingan Kejari, progresnya sangat signifikan,” ujar Sahrul dalam rapat koordinasi penyelesaian tunggakan di Aula Kejari OKI, Senin (17/11).
Penanganan tunggakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemanggilan pedagang untuk edukasi hingga penagihan. Sebagai langkah awal penegakan, Pemkab OKI bersama Kejari akan menjatuhkan sanksi sosial berupa pemasangan stiker atau spanduk pada kios pedagang yang belum melunasi retribusi. Jika tidak ada penyelesaian setelah sanksi sosial diberikan, sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 akan diterapkan—mulai dari penghentian sementara aktivitas berdagang hingga pengosongan kios.
Sekretaris Daerah OKI, Asmar Wijaya, mengapresiasi sinergi yang telah berhasil mengatasi persoalan menahun tersebut. “Progres ini sangat baik. Terima kasih kepada Kejari OKI. Pendampingan ini berhasil mengembalikan nilai aset kita, yang sebelumnya bahkan ada yang diakui sebagai milik pribadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari OKI, Sumantri, menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penegakan aturan. “Kami siap memberikan sanksi sosial kepada pedagang yang menunggak. Ini langkah awal penting untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai hukum,” tegasnya.
Kolaborasi Pemkab OKI dan Kejari ini menjadi langkah nyata dalam menertibkan pengelolaan aset pasar sekaligus memperkuat PAD melalui peningkatan kepatuhan retribusi. (Nelly)