Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

Bagikan Berita

Kayuagung, Wartasumselbabel.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mendapat apresiasi dari kalangan pendidik.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4).

Realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PAI dengan total mencapai Rp 6,9 miliar untuk periode 2023–2025 dinilai sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.

Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menyebut langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam memenuhi hak guru agama.

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam merealisasikan hak guru agama. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menambahkan bahwa realisasi pembayaran menunjukkan tren positif. Ia menyebut capaian meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.

“Ini bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan kewajiban secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 guru PAI sempat terkendala secara nasional akibat ketidaksinkronan regulasi kewenangan penganggaran. Guru PAI berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, namun diangkat oleh pemerintah daerah, sehingga sempat menimbulkan kebuntuan administratif.

Permasalahan tersebut akhirnya diatasi melalui koordinasi lintas kementerian. Mekanisme penyaluran pun dilakukan melalui kas pemerintah daerah untuk guru yang mengajar di sekolah negeri.

Beni mengungkapkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.

“Anggaran masuk sekitar 29–30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru bisa direalisasikan sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.

Menurutnya, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapat dukungan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir memastikan hak-hak guru terpenuhi,” tegasnya.

Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi terus terjaga guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah.

(Nelly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *