Kayuagung, Wartasumselbabel.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi, menyuarakan aspirasi tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kepada Komisi X DPR RI.
Ia menegaskan perlunya perhatian serius terhadap kesejahteraan guru yang dinilai belum mengalami perbaikan signifikan meskipun telah beralih status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Menurut Muchendi, perubahan status tersebut justru belum diikuti peningkatan pendapatan. Bahkan, sebagian guru kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan.
“Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1 hingga Rp1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima,” ujarnya saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4).
Ia menyebutkan, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI terdampak kondisi tersebut. Saat ini, mereka hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Beban Fiskal Daerah Jadi Kendala
Muchendi menilai kondisi tersebut memprihatinkan dan berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan. Namun, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah kabupaten belum mampu menaikkan besaran gaji yang bersumber dari APBD.
“Karena itu, kami mendorong kebijakan pemerintah pusat agar kesejahteraan guru PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Aspirasi serupa juga disampaikan kalangan guru. Perwakilan PGRI OKI, Napeon, menilai perubahan status menjadi PPPK paruh waktu justru merugikan sebagian tenaga pendidik.
“Ini ironis. Guru dituntut mencetak sumber daya manusia unggul, tetapi untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja sangat sulit. Aturan minimal 24 jam mengajar membuat banyak guru kehilangan tunjangan,” ujarnya.
DPR Dorong Intervensi Pemerintah Pusat
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan negara harus hadir menjamin kesejahteraan guru.
“Kami telah mendesak pemerintah pusat membantu daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak memperoleh gaji layak dan dibayarkan tepat waktu,” katanya.
Komisi X, lanjut dia, juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan khusus, termasuk melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), agar tidak membebani fiskal daerah.
“Kami akan terus mengawal agar guru PPPK paruh waktu mendapatkan haknya secara adil. Kesejahteraan guru adalah fondasi peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Evaluasi TKA dan Kesenjangan Pendidikan
Selain menyoroti kesejahteraan guru, kunjungan Komisi X DPR RI ke OKI juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Anggota Komisi X DPR RI, Latinro Tunrung, menyampaikan bahwa evaluasi difokuskan pada pelaksanaan asesmen pendidikan yang sebelumnya menghadapi sejumlah tantangan.
“Secara umum partisipasi cukup baik, tetapi hasilnya belum menggembirakan. Ini menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR RI.
Dalam kunjungan itu, Komisi X juga mencatat adanya kesenjangan sumber daya manusia dan fasilitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, termasuk keterbatasan listrik, akses sinyal, serta tenaga pendukung.
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah guna perbaikan kebijakan pendidikan ke depan.
(Nov)