#kopraljono
PALI |WartasumselBabel.com — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menuntaskan seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Capaian ini menjadi wujud nyata kolaborasi yang berjalan optimal antara pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib dan profesional.
Dari total 1.074 usulan NIP PPPK Paruh Waktu yang diajukan, seluruhnya telah ditetapkan beserta Surat Keputusan (SK). Penyelesaian secara menyeluruh dan tepat waktu ini mencerminkan komitmen Pemkab PALI dalam memberikan kepastian status serta pemenuhan hak kepegawaian bagi aparatur yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten PALI dan BKN, khususnya Kantor Regional VII Palembang. Dukungan BKN dalam bentuk layanan kepegawaian yang akuntabel, transparan, dan responsif menjadi faktor penting dalam kelancaran seluruh tahapan proses penetapan NIP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, H. Imansyah, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Negara, khususnya Kantor Regional VII Palembang, serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI yang telah bekerja sama secara maksimal. Alhamdulillah, seluruh usulan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ungkap Imansyah.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian penetapan NIP ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak kepegawaian aparatur terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah, serta dengan BKN, agar pengelolaan kepegawaian di Kabupaten PALI semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten PALI berharap, dengan tuntasnya penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, para aparatur dapat semakin fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.[red]