#kopraljono
PALI |Wartasumselbabel.com — Kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menuai kecaman. Pemangkasan alokasi anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan tercatat berdampak langsung pada 40.499 warga PALI yang kini terancam kehilangan jaminan layanan kesehatan. Langkah ini dinilai mencederai hak dasar masyarakat dan memicu keresahan luas di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pengurangan anggaran tersebut berdampak langsung pada kepesertaan BPJS Kesehatan PBPU Pemda. Puluhan ribu warga, khususnya dari kalangan kurang mampu, kini hidup dalam kecemasan—takut jatuh sakit, takut mengakses fasilitas kesehatan, dan takut menanggung biaya pengobatan yang berada di luar kemampuan ekonomi mereka.
Kecaman tegas datang dari tokoh masyarakat PALI, H. Eftiyani, S.H. Ia menilai kebijakan pemangkasan BPJS Kesehatan sebagai langkah keliru yang menyentuh langsung urat nadi kehidupan rakyat.
“Ini kebijakan yang melukai hati rakyat. Ada 40.499 warga PALI yang terdampak langsung. Saat rakyat membutuhkan perlindungan negara, justru jaminan kesehatannya dipangkas. Pemerintah seharusnya hadir memberi rasa aman, bukan menebar ketakutan,” tegas Eftiyani.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi anggaran.
“Efisiensi memang perlu, tetapi yang harus dipangkas adalah belanja birokrasi dan kegiatan seremonial, bukan hak hidup rakyat. Ketika BPJS dipotong, itu menandakan kebijakan salah sasaran dan abai terhadap penderitaan masyarakat,” lanjutnya.
Selain memicu keresahan sosial, pemangkasan BPJS Kesehatan juga berpotensi menimbulkan beban berlapis bagi puskesmas dan rumah sakit, meningkatkan risiko masyarakat menunda pengobatan, serta memperbesar angka kesakitan akibat keterbatasan akses layanan kesehatan.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Bupati PALI segera mengambil langkah korektif dan memastikan 40.499 warga terdampak kembali memperoleh jaminan BPJS Kesehatan. DPRD Kabupaten PALI juga diminta bersikap tegas menjalankan fungsi pengawasan dan tidak membiarkan kebijakan yang menyentuh langsung hak hidup rakyat berjalan tanpa evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban terbuka.
Kesehatan adalah hak konstitusional warga negara, bukan objek penghematan anggaran. Jika pemerintah daerah dan DPRD abai, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepercayaan publik, melainkan keselamatan dan masa depan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.[red]