Palembang, Wartasumselbabel.com – Komisi IV DPRD Kota Palembang yang dipimpin Ruspanda Karibullah melakukan reses sekaligus rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Cahaya Murni Sriwindo, Kamis (18/9/2025). Pertemuan ini dihadiri HRD PT Cahaya Murni Sriwindo Herman dan SPV HRD Ivan Rafael, serta diikuti perwakilan kelurahan, RT, Camat Sako, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Agenda utama membahas penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kewajiban pajak, dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ruspanda Karibullah menanyakan jumlah tenaga kerja, kepatuhan pembayaran pajak, hingga pemenuhan hak-hak karyawan.
Ivan Rafael menjelaskan bahwa PT Cahaya Murni Sriwindo—perusahaan yang berdiri sejak 1996 dan memproduksi kasur spring bed, lemari, meja, kursi, sofa, serta perlengkapan rumah tangga—mempekerjakan total 402 karyawan. Mereka terdiri dari karyawan tetap, pekerja PKWT, dan tenaga outsourcing.
“Semua karyawan menerima gaji sesuai UMK Palembang sebesar Rp3.920.000, di luar BPJS Kesehatan dan uang lembur,” ujar Ivan. Ia menegaskan seluruh karyawan telah terdaftar BPJS Kesehatan dan mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan. (rhm)